Sukses

Anggap Rekaman Palsu, Setnov Laporkan Menteri ESDM ke Bareskrim

Pihaknya meragukan keaslian rekaman tersebut. Sebab dalam UU ITE, alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kembali melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan bukti rekaman yang diberikan kepada Majelis Kehormantan Dewan (MKD) DPR.

Kuasa hukum Setya Novanto, Aga Khan mengatakan, Sudirman Said telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu tertera dalam laporan polisi nomor LP/1391/XII/2015/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2015.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data tersebut otentik," kata Aga di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12/2015).

 Baca Juga

Ketika sidang MKD, kata dia, ada 3 bukti rekaman yang dibeberkan, yakni telepon genggam dan flashdisk berisi 2 rekaman. Namun pihaknya meragukan keaslian rekaman tersebut. Sebab dalam UU ITE disebutkan bahwa alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya.

Karena itu, pihaknya meminta agar polisi membuktikan kebenaran rekaman yang telah disalin oleh Sudirman Said.

"Kita kan tidak tahu rekaman itu asli atau enggak. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah-olah alat bukti itu dianggap paling otentik. Jadi sekarang sedang kita uji keabsahannya," ucap Aga.