Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memberikan rapor kerja pada 86 kementerian, lembaga negara dan 34 pemerintah provinsi. Rapor ini merupakan hasil evaluasi kinerja berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, nilai rapor yang diberikan mengalami peningkatan.
‎"Yang penting ada kenaikannya. Angka-angka itu dilihat dari tahun per tahun, ya ada kenaikannya," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
"Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini dapat menjadi ukuran sejauh mana instansi pemerintah berorientasi pada hasil," tambah dia.
JK merasa senang atas kenaikan nilai dari kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. ‎Sebab, pada 2015 ini terjadi banyak halangan, seperti masalah ekonomi global.
"Ya baik. Cukup baik. Karena juga persoalannya makin tinggi. Katakanlah anggaran makin tinggi, berarti makin rumit," ujar dia.
Rapor yang diberikan terbagi menjadi beberapa predikat. Yang terbaik mendapat predikat A dan yang terburuk mendapat predikat CC. Ia berpesan bagi yang mendapat predikat CC, agar memperbaiki kinerjanya.
Baca Juga
"‎Tentu harus diperbaiki ke depannya. Pasti bagaimana pun, mesti ada rangking di bawah. Tapi kita harapkan nanti makin lama ada perbaikan. Artinya di belakang hari yang A itu makin banyak, BB itu banyak, berkurang CC-nya," kata JK.
Tahun ini, terdapat 4 kementerian/lembaga yang mendapat nilai baik yaitu Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, 4 kementerian/lembaga yang nilainya buruk adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Perpustakaan Nasional, dan Kejaksaan Agung.
Untuk pemerintah provinsi dengan nilai baik yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.‎‎ Sedangkan pemerintah provinsi dengan nilai terburuk adalah Kalimantan Utara.
‎Dari hasil evaluasi, nilai rata-rata untuk kementerian/lembaga meningkat, dari 64,70 pada 2014 menjadi 65,82 pada 2015.
Advertisement
Sedangkan, nilai rata-rata untuk pemerintah provinsi meningkat dari 59,21 pada 2014 menjadi 60,47 pada 2015.
Penilaian hasil kinerja ini dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan), BPK (Badan Pengawas Keuangan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS).