Liputan6.com, Pekanbaru - Masih ingatkah dengan Mario Steven Ambarita? Sang penyusup rongga roda pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Jakarta itu, diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti itu, Mario yang sempat menghebohkan dunia penerbangan di Tanah Air, bakal disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam kasus ini, warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tersebut tidak ditahan dengan alasan hukuman pidana yang disangkakan kepadanya ringan.
"Dia dijerat dengan Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Adi Kadir.
Baca Juga
Adi menjelaskan, tahap II Mario dilakukan Tim PPNS Dirjen Perhubungan Udara yang diketuai oleh Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan, Rudi Ricardo.
Selanjutnya, imbuh Adi Kadir, pihaknya akan menyusun surat dakwaan terhadap Mario untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Untuk persidangannya akan ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejari. Ada 3 orang dari Kejaksaan Agung dan 1 orang dari Kejari Pekanbaru," beber Adi.
Perbuatan Mario Steven Ambarita pada Selasa, 7 April 2015, cukup menyita perhatian publik. Ia terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat Garuda Indonesia.
Mario sempat berada di wilayah hampa udara selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.
Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat presiden yang kerap disapa Jokowi itu.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, si penyusup roda pesawat Garuda itu lagi-lagi kembali membuat ulah. Ia melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.