Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan Komisi III mengenai calon pimpinan KPK adalah bentuk keputusan dari partai-partai yang ada di DPR. Keputusan paling lambat harus diserahkan pada Rabu hari ini, karena pada Kamis, DPR akan menggelar sidang paripurna.
"Komisi III diberi hak penuh oleh undang-undang, oleh konstitusi untuk menentukan mau dibawa ke mana capim KPK itu, mau ditolak atau bagaimana, silakan nanti dibahas di Komisi III, setelah itu mereka akan dibawa ke paripurna untuk mendapat pengesahan dari paripurna," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Selasa 15 Desember 2015.
Baca Juga
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, capim KPK Surya Tjandra menilai setiap komisioner KPK tidak boleh bermain politik, dan harus menolak sekalipun ditawari menjadi wakil presiden.
"Komisioner KPK harus paham politik, tapi tidak boleh main politik. Komisioner KPK ditawari menjadi wapres pun harus menolak selama 4 tahun," kata Surya Tjandra saat menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan capim KPK KPK di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, capim KPK Basaria Panjaitan merasa akan jauh lebih mudah menghadapi koruptor ketimbang menghadapi pengedar atau bandar narkoba layaknya yang selama ini telah dilakoninya.
"Sejak saya menjadi polisi saya duduk di reserse, dan saya paling banyak di (bidang) narkoba. Kalau bicara masalah kekerasan rasanya akan lebih mudah menghadapi koruptor ketimbang orang narkoba," kata Basaria.
Advertisement