Sukses

Jual Kulit Harimau, 3 Warga Sumut Terancam 5 Tahun Bui

Mereka sebelumnya telah diintai selama 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Nekat menjual kulit harimau Sumatera, 3 orang ini diancam hukuman kurungan 5 bui dan denda senilai Rp 100 juta. Seperti yang dialami GK (24), SG (39), dan SS (30).

Mereka diduga menjual kulit binatang yang dilindungi itu seharga Rp 30 juta.

"Ketiga terdakwa tersebut, berinisial GK dan SG warga Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan serta SS warga Desa Timbang Lawan, Bahorok, Kabupaten Langkat," kata jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Ambarita dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Selasa 15 Desember 2015.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Marsuddin Nainggolan, seperi dilansir Antaranews, Rabu (16/12/2015).

Menurut JPU, peristiwa penangkapan terhadap ketiga terdakwa penjual satwa langka itu, dalam operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bekerja sama dengan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Diintai 6 Bulan

Ketiga terdakwa tersebut diamankan di sebuah hotel di Kota Binjai, Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 20.00 WIB setelah dipantau Polisi Kehutanan BBTNGL selama 6 bulan.

"Pada saat diringkus, dan petugas Polisi Kehutanan tersebut juga turut mengamankan HT (20) yang kemudian dijadikan saksi dalam penjualan kulit harimau Sumatera," ujar Teorida.

JPU menyebutkan, dari hasil kegiatan operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar harimau Sumatera ukuran besar dan 1 lembar ukuran kecil, serta 2 unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.

Kulit harimau yang dilindungi pemerintah itu, berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Marike, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kulit harimau tersebut akan dijual dengan harga Rp 30 juta.

Pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga terdakwa itu, dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,

"Ketiga terdakwa yang menjual kulit harimau Sumatera itu, dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," kata JPU.