Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49Â warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
"Setelah masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi Rabu ini," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, dalam siaran pers, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/12/2015).
Heru mengatakan 17 perempuan dan 32 pria warga Taiwan itu terindikasi dipekerjakan sebagai pelaksana aksi kejahatan di dunia maya.
Baca Juga
Ia menambahkan aparat direktoratnya sedang memproses hukum 8 warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga lokal yang diduga terlibat kejahatan siber.
Heru menjelaskan seorang warga Taiwan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara, seorang warga Indonesia melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian karena terindikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal.