Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 3 pegawai Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI jakarta sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah tahu tentang penetapan tersangka tersebut. Dia mengungkapkan penangkapan itu merupakan hasil dari kerja sama polisi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Memang saya sudah tahu. Memang kami kerja sama dengan pihak Kepolisian," kata Ahok di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Menurut dia, Pemprov DKI dan Kepolisian sudah mengendus perilaku 3 oknum pajak tersebut sejak bulan lalu. Namun polisi tidak segera meringkus karena masih mengembangkan penyelidikan. Polisi tengah mencari siapa saja yang terlibat dalam tindak korupsi ini.
"Kita sebenarnya sudah dapatnya dari bulan lalu. Kami mau kembangin, kami diemin. Kami mau cari tahu setorannya sampai ke mana," ujar Ahok.
Baca Juga
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menegaskan jika ada pejabat di lingkungan Pemprov yang terlibat, maka sanksinya jelas diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jangan-jangan kasudinnya dapat, pejabat mana saja yang dapat. Kalau dapet ya kesempatan kami, diberhentikan sebagai PNS," sambung Ahok.
Sebelumnya, 3 PNS Pajak DKI ini diduga membantu para wajib pajak yang mayoritas pengelola restoran, hotel dan tempat hiburan malam untuk tidak bayar pajak. Mereka menawarkan jasa penghapusan tunggakan pajak dengan meminta imbalan sejumlah uang.