Liputan6.com,Jakarta: Ahad (2/8), Komisi Pemilihan Umum Pusat menggelar rapat dengan KPU propinsi pasca-rapat pleno KPU yang menyikapi keputusan Mahkamah Agung. Sabtu (1/8), KPU mengambil sikap untuk tak mengubah perolehan kursi legislatif meski keputusan MA membatalkan penghitungan suara tahap kedua. Saat berita ini ditulis, rapat yang berlangsung di kantor KPU di Jalan Diponegoro, Jakarta, itu baru saja dimulai.
Dalam rapat hari ini, juga ada pembicaraan soal persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil penghitungan suara pemilihan presiden. Gugatan diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Mereka meminta MK membatalkan hasil itu dengan alasan banyak kecurangan terjadi.(YUS)
Dalam rapat hari ini, juga ada pembicaraan soal persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil penghitungan suara pemilihan presiden. Gugatan diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Mereka meminta MK membatalkan hasil itu dengan alasan banyak kecurangan terjadi.(YUS)