Sukses

Dishub DKI: Operator Angkutan Melanggar, Trayek Langsung Dicabut

Tak hanya izin trayek yang terancam, surat izin mengemudi (SIM) sopir yang terlibat kecelakaan juga akan ditarik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tak pandang bulu menindak tegas angkutan umum yang terlibat kecelakaan. Tak hanya bagi Metro Mini, perlakuan sama juga diterapkan kepada Kopaja dan angkutan umum lainnya.

"Kita tindak tegas, apa pun bentuk kesalahan yang dilakukan operator kita langsung cabut trayek," ujar Andri usai diskusi soal transportasi umum di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015).

Tak hanya izin trayek yang terancam, surat izin mengemudi (SIM) sopir yang terlibat kecelakaan juga akan ditarik. Pencabutan SIM ditujukan baik terhadap sopir tembak maupun sopir asli yang bertanggung jawab pada kendaraan tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya agar cabut SIM-nya. ‎Kita lihat juga ini sopir beneran, batangan, apa tembak. Kalau sopir tembak, saya juga minta ke Ditlantas agar si sopirnya (asli) walau pun bukan dia yang mengendarai, SIM juga harus dicabut. Kenapa dia serahkan ke sopir tembak," ujar dia.


Lebih dari itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan kepada pemilik angkutan umum yang dianggap lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kita juga akan mengajukan gugatan kepada pemilik supaya semua kesalahan nggak hanya bertumpu kepada sopir, karena pembinaannya juga tanggung jawab pemilik. Jadi itu yang kita lakukan," kata Andri.

Sejumlah otoritas kembali bereaksi terhadap kelaikan angkutan umum di Ibu kota setelah ‎Metro Mini tabrakan dengan KRL, Minggu 6 Desember lalu. Dalam kecelakaan ini, setidaknya 18 korban meninggal dan 6 lainnya luka.

10 Hari kemudian, Metro Mini kembali memakan korban jiwa. Metro Mini B92 jurusan Ciledug-Grogol itu menabrak 2 pejalan kaki di Kembangan, Jakarta Barat, pagi tadi. 1 Korban tewas, dan 1 lainnya luka berat akibat peristiwa ini.