Sukses

Sakit Kronis, Hakim Tipikor Tunda Sidang Dugaan Suap Jaksa

Hakim menilai persidangan tidak mungkin dilanjutkan. Kondisi terdakwa terbaring di ranjang, menggunakan penyangga leher.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto.

Hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar memutuskan menunda sidang lantaran terdakwa tidak dapat berkomunikasi. Bekas Politikus Hanura ini menderita sejumlah penyakit kronis.

Bambang yang terbaring di tempat tidur pasien dan didampingi istrinya ini juga harus dibantu petugas pengadilan untuk menjawab pertanyaan majelis hakim yang baru membuka jalannya persidangan.

"Apakah saudara terdakwa mendengar suara saya?" tanya Hakim kepada Bambang saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Bambang yang masih terbaring itu pun tidak langsung menjawab. Meski sudah dibantu dengan pengeras suara yang diarahkan petugas ke mulutnya, Bambang masih terdiam.

Dengan suara lembut, hakim pun kemudian mengajukan pertanyaan yang sama kepada mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura tersebut.

"Saya sakit," jawab Bambang dengan suara terdengar sayup.

Melihat kondisi terdakwa yang juga mengenakan penyangga leher itu, majelis hakim yang sempat berunding sejenak akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan itu.

"Sementara ini persidangan tak bisa dilanjutkan. Persidangan akan kita tunda, sambil tentunya kepada yang bersangkutan oleh Pak Jaksa dan Tim Dokter agar dilakukan pemeriksan yang lebih komprehensif," ucap hakim.

Hakim pun tidak menyebutkan kapan sedianya sidang yang sudah dua kali ditunda ini dapat dilaksanakan. "Kita tunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata hakim seraya menutup persidangan.

KPK menetapkan Bambang W Soeharto sebagai tersangka sejak 12 September 2014. Dia diduga terlibat dalam suap pemalsuan sertifikat tanah serta menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buahnya di PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

 

Video Terkini