Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal telah dinonaktifkan sebagai anggota majelis hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Penonaktifan itu sesaat putusan kasus 'Papa Minta Saham'.
Akbar menjelaskan, penonaktifan tersebut lantaran laporan anggota MKD Ridwan Bae dari Fraksi Partai Golkar yang menduga politikus Partai Nasdem itu melanggar kode etik.
Akibat hal tersebut, dia pun meminta 3 orang anggota MKD, yaitu Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dengannya.
"Saya meminta agar, surat pengaduan dari dirinya juga segera menjadi dasar untuk mengeluarkan Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir," ujar Akbar di depan MKD, Gedung DPR Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Akbar Faizal juga telah melaporkan ketiga nama itu, terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena hadir dalam acara konfrensi pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, sebelum menjadi saksi ke MKD.
"Kalau logika dengan surat ini, seharusnya 3 orang itu juga harus dikeluarkan," ucap Akbar.
Akbar Faizal dinonaktifkan sebagai anggota MKD. Dia menunjukkan surat berisi keputusan penonaktifan sementara dirinya sebagai anggota MKD. Keputusan itu terkait kasus pembocoran informasi MKD ke publik yang dilaporkan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.
Advertisement
Padahal, MKD hari ini akan memutuskan apakah Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik dewan atau tidak terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.