Sukses

Komnas HAM: Surat ke MKD Tidak untuk Intervensi Sidang

Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya mendatangani Komnas HAM pada 10 Desember lalu untuk meminta perlindungan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklarifikasi surat yang dilayangkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah mendapat aduan dari kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Komnas HAM memastikan surat itu bukan untuk mengintervensi proses atau pun hasil sidang etik.

"Komnas HAM menghormati kerja MKD dan tidak dalam kapasitas Komnas HAM dapat mengintervensi kerja MKD," ujar Ketua Komnas HAM Nur Cholis di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Cholis menjelaskan, Komnas HAM memahami sepenuhnya kerja MKD bekerja dalam tanah etik, sementara kepolisian dan Kejaksaan Agung bekerja dalam ranah hukum. Dengan demikian, prosedur, tata cara, mekanisme, pembuktian serta barang bukti masing-masing lembaga memiliki perbedaan.

"Sebagai sesama lembaga resmi negara, ditegaskan bahwa Komnas HAM menghormati kewenangan dan kerja lembaga lain termasuk kerja dan kewenangan orang yang berada di dalamnya, termasuk dalam kaitan ini MKD," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Komnas HAM juga ingin mengklarifikasi isi dari surat Komnas HAM kepada MKD pada 11 Desember 2015. Ada yang harus diluruskan pada butir 3 surat, yakni Pasal 18 dan 32 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Pasal 18 secara khusus mengatur tentang hak-hak orang dalam proses hukum. Sementara, Pasal 32 mengatur tentang kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik. Dalam hal ini, perekaman yang dilakukan bukan terhadap yang dimaksud Pasal 32 tersebut," tutup Cholis.

Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya mendatangani Komnas HAM pada 10 Desember lalu untuk meminta perlindungan terhadap kliennya selama masa sidang MKD berlangsung.

Laporan itu, kemudian diterima sebagai aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan surat dari Komnas HAM pada 11 Desember yang dikirimkan kepada MKD, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Video Terkini