Liputan6.com, Jakarta - Satu persatu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan pertimbangannya terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
2 anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said 16 November 2015 lalu atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden perpanjangan kontrak Freeport.
Salah satunya yaitu Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat setelah mendengarkan keterangan saksi dan memverifikasi fakta persidangan.
Baca Juga
"Pertimbangan MKD hari ini, Saudara Setya Novanto melanggar ketentuan kode etik kumulatif. Oleh sebab itu, kami menantang saudara-saudara MKD hari ini untuk kemudian menyatakan ada dugaan pelanggaran kategori berat," kata Dasco di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Senada dengan Dasco, anggota MKD dari Gerindra, Supratman Ali Aghtas juga menyatakan pemberian sanksi berat. Menurut Supratman, Setya Novanto sebagai Ketua DPR telah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan sesuai fakta-fakta persidangan yang telah digelar MKD.
"Saya berpendapat berdasarkan hal-hal tersebut (fakta sidang), bahwa saudara Setya Novanto Ketua DPR RI telah terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk pelanggaran berat, saya usulkan, dimaksudkan mendapatkan penilaian objektif," ujar Supratman.