Liputan6.com, Jakarta - Mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat jelang putusan kasus 'Papa Minta Saham' dianggap otomatis menggugurkan proses persidangan etik Mahkamah kehormatan Dewan (MKD).
"Kemarin sore, Pak Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI, sehingga otomatis hal-hal yang ada di MKD langsung berhenti dan selanjutnya tentu Pak Novanto tidak menduduki Ketua DPR lagi," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kekosongan posisi yang ditinggalkan Novanto direspons dengan menggelar rapat internal antara pimpinan DPR dan Sekretaris Jenderal DPR.
Baca Juga
"Say pagi ini hadir melaksanakan rapat intern dengan Sekjen (DPR) karena sebetulnya banyak agenda yang harus dilaksanakan," kata Agus.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan dalam rapat internal bersama Sekjen DPR juga akan dibahas hal-hal lain yang intinya memastikan semua agenda parlemen dapat terus berjalan dan tidak terlambat.
Berkaitan dengan mekanisme pergantian Ketua DPR, Agus menyampaikan akan dibicarakan setelah memastikan semua agenda paripurna bisa terlaksana.
Dia menerangkan, "Dua hari lagi DPR akan reses dan pada hari ini ada paripurna dengan 11 agenda. Besok paripurna penutupan, lalu pidato penutupan masa sidang, itu agar terlaksana lebih dulu. Hal selanjutnya (dibahas) setelah rapat intern dengan Sekjen, setelah rapat dengan Bamus dan sebagainya."
Rapat mendadak itu menyebabkan jadwal rapat paripurna masa penutupan sidang atau reses yang sedianya akan digelar pagi tadi diundur hingga pukul 13.30 WIB.
"Dan hal-hal lain akan kita bicara secara intens dalam rapat internal sebentar lagi," ucap Agus.**