Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan fraksinya akan segera membahas pengganti Setya Novanto yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Merujuk pada Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bila salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Menurut Fadel, ada 4 prasyarat yang harus dipenuhi kader Golkar bila ingin ditunjuk sebagai Ketua DPR atau DPRD, yakni harus dalam struktur organisasi, suara terbanyak dalam dapil, pengalaman-pengalaman orang tersebut, dan hak prerogatif ketua umum.
Pertimbangan itu akan dibahas dalam rapat pleno.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Semua ini dibawa ke rapat pleno, baik tingkat DPP, DPD tingkat I dan DPD tingkat II. Untuk itu, kalau tingkat DPP ya pleno tingkat DPP Golkar," Fadel menjelaskan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Berdasarkan prasyarat pemilik suara terbanyak, kata Fadel, ada 2 calon yang memenuhi prasyarat, yakni dirinya dan Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin.
"Dulu waktu Pemilu 2014 lalu itu kan kita sudah petakan seluruhnya. Yang paling tinggi di dapil kan Fadel Muhammad, Ade Komaruddin, dan Setya Novanto. Itu sudah kita petakan lengkap," ujar dia.
Ketua Komisi XI DPR itu menuturkan keputusan final pengganti Setya Novanto ada di tangan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Ical, ujar Fadel, mempunyai hak prerogatif untuk memilih antara dirinya atau Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR.
"Sekarang keputusan ada di tangan ketua umum," Fadel menandaskan.**