Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Dewie Yasin Limpo.
Tersangka kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan insfratruktur energi baru dan terbarukan di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun 2016 itu akan terus menghuni Ruang Tahanan KPK hingga 18 Januari 2016 mendatang.
"Iya perpanjangan tahanan, mungkin sampai tanggal itu (18 Januari 2016)," ujar Dewie Yasin Limpo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mengenakan rompi tahanan KPK, Anggota Komisi VII DPR RI yang tertangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta ini telah menandatangani surat perpajangan penahanan. Seperti biasa, Dewie tetap enggan berkomentar perihal perkara yang menjeratnya.
Baca Juga
Adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Politisi Partai Hanura ini memilih langsung masuk ke mobil tahanan KPK yang akan membawanya menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selain Dewi Yasin Limpo, KPK juga turut memperpanjang masa tahanan tersangka lain, Rinelda Bandoso. Tersangka yang juga merupakan sekretaris pribadi Dewie Limpo ini juga tidak berkometar apapun usai menandatangi surat perpajangan tahanan.
Perempuan yang kerap mengumbar senyum lebar setiap ditanya oleh awak media mengenai perkaranya ini juga langsung masuk ke mobil tahanan KPK.