Liputan6.com, Jakarta - Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengkhawatirkan. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Valentino Tatareda mengatakan tercatat sebanyak 951 ribu pengemudi melanggar peraturan lalu lintas sepanjang 2015.
"Angka pelanggaran masih tinggi yaitu 951 ribu pelanggar mulai Januari hingga pertengahan Desember 2015 ini," ujar Valentino, Kamis (17/12/2015).
Valentino mengatakan, jika angka tersebut dibagi rata per hari, maka hasilnya setiap 30 detik terdapat satu pengendara yang terkena tindak penilangan.
"Kalau dihitung klopnya, itu kan berarti setiap 30 detik ada 1 pengemudi ditilang," kata dia.
Baca Juga
Kepala Subdit Bina Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama Januari hingga November 2015, tercatat ada 4.922 kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik yang melibatkan kendaraan pribadi atau umum.
"Jumlah laka lantas (kecelakaan lalu lintas) mulai periode Januari hingga November 2015 sebanyak 4.922," ucap Budi.
Kecelakaan tersebut, Budi menuturkan, melibatkan 609 unit kendaraan umum, 961 kendaraan angkut barang dan 7.151 kendaraan pribadi, termasuk roda 4 dan roda 2.
"Untuk kendaraan umum roda 4 kecil didominasi taksi, kendaraan umum roda 4 besar bus antar dan dalam kota," tutup Budi.