Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku terbakar pada Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 16.10 WIT. Penyebabnya diduga akibat bentrok antar-napi di Lapas tersebut.
Seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/12/2015), saat kejadian api berkobar dengan cepat dan menghanguskan beberapa bangunan lapas yang menampung 89 napi tersebut. Termasuk bagian depan yang menjadi tempat keluar-masuknya para pengunjung, kantor, serta dua unit barak.
Kebakaran bermula dari tawuran antarnapi yang berujung penyerangan terhadap petugas lapas yang sedang piket. Para napi melempari petugas maupun bangunan dengan batu. Sehingga mengakibatkan sebagian besar kaca jendela pecah
Diperkirakan sebagian besar napi telah berada dalam kondisi mabuk karena meminum minuman tradisional (miras) jenis 'sopi' sebelum melakukan aksi perusakan bangunan Lapas.
Aksi keributan napi tersebut bermula dari pengajuan cuti menjelang bebas. Pembebasan bersyarat maupun asimilasi dalam dan luar sejumlah napi tidak ditanggapi dan ditolak pihak lapas.
Seorang napi, yakni Freli Pesireron diduga memprovokasi warga binaan lainnya untuk melawan petugas lapas yang sedang melakukan piket.
"Keributan berawal dari seorang napi bernama Dominggus de Queljoe tidak terima permohonan izin untuk keluar ditolak petugas piket. Beberapa napi kemudian memprovokasi napi lainnya untuk menyerang petugas," kata salah seorang pegawai Lapas Piru E Luturmas.
Puluhan personel Polres SBB dan Polsek Piru yang tiba sekitar pukul 15.40 WIT mencoba melerai para napi yang melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas maupun melempari bangunan lapas. Petugas melepaskan gas air mata maupun tembakan peringatan.
Bakar
Namun, puluhan napi yang telah emosional kemudian bertindak brutal dengan membakar bagian depan bangunan Lapas tersebut, di mana api kemudian berembes dan menghanguskan kantor dan 2 barak yang letak bangunannya saling bersebelahan.
Kapolres SBB AKBP Syahbuddin Nasution bersama Wadanki Brimob Densub B Pelopor Polda Maluku Ipda Angki Pattinasarany turun langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan para napi yang emosional. Sekaligus mengoordinasikan upaya pemadaman kebakaran gedung lapas tersebut.
Sedikitnya satu unit water cannon dibantu dua mobil tanki air milik salah satu perusahaan dikerahkan untuk memadamkan api yang merembet cepat membakar beberapa bangunan l tersebut. Setelah lebih dari 4 jam, api baru dapat dipadamkan.
Kapolres Syahbuddin Nasution kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengevakuasi seluruh napi untuk di pindahkan ke Mapolres SBB.
Berdasarkan hasil pendataan diketahui sebanyak 89 orang napi berada di dalam lapas. Bentrokan antarwarga binaan tersebut mengakibatkan 2 napi menderita luka-luka di bagian kepala, yakni Rais Ningkeula (38) dan Yopi Sahuleka (38).
Advertisement