Liputan6.com, Airmadidi - 2 legislator Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado. Keduanya ditahan setelah menjalani periksa Kejaksaan Negeri Airmadidi sejak Rabu 16 Desember 2015.
Mereka berasal dari Komisi A yang masing-masing terdiri dari PL alias Paulus dan JD alias Joutje.
Kajari Airmadidi Agust Sugiyanto Sirait menyatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan mendalam. "Ada waktu 20 hari untuk penahanan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan Undang-Undang," ujar Sirait, Kamis 17 Desember 2015.
Dia menyebutkan kedua wakil rakyat itu diduga terkait dengan isu pemerasan dan gratifikasi.
"Saya belum bisa pastikan apakah ada tersangka lain. Kita sementara analisis kasus ini, tapi bisa saja tersangkanya bertambah. Kami masih menggali unsur-unsurnya apakah kena gratifikasi atau pemerasan," Sirait menjelaskan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, bila tersangka dikenai pasal gratifikasi, artinya ada kerja sama yang dijalin antara SKPD dan legislator. Namun, sementara ini, Kejaksaan menjerat keduanya dengan pasal pemerasan.
"Tapi masih digali lagi. Kalau SKPD hanya diam saja berarti ada kerja sama. Kalau SKPD lapor berarti tidak terima pemerasan," ucap Sirait.
Kajari juga menambahkan untuk Kabag Umum Desten Katiandagho pihaknya menempatkannya sebagai korban pemerasan. Dia menambahkan, "Untuk barang bukti uang yang diamankan yaitu Rp 26,5 juga dan dan Rp 7,8 juta."
Dua legislator itu tertangkap tangan pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi di Kantor DPRD Kabupaten Minut saat rapat pembahasan APBD 2016, Rabu sore, 16 Desember 2015. Saat diamankan, Joutje dari Partai Hanura dan Paulus dari PKPI tidak melawan dan langsung digiring ke Kejari untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, setidaknya ada 3 pegawai ikut mendatangi Kejari yang disebut-sebut sebagai saksi, yakni tenaga honor bagian umum Ria Karundeng, Kabag Umum Desten Katiandagho dan Asisten Pemkab Minut I, Ronny Siwi.