Sukses

Rekomendasi Pansus Pelindo II Terkait Menteri Rini dan RJ Lino

Presiden wajib mentaati undang-undang yang berlaku di Indonesia dan wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui rekomendasi Pansus Pelindo II agar Presiden memecat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam rapat paripurna. Usulan ini karena keduanya dinilai terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan.

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi ke pimpinan DPR. Selanjutnya, surat itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

"Tadi sudah dikirim langsung lewat Pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR, lalu surat itu nantinya langsung di kirim ke Presiden," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Anggota Komisi IX ini berharap, Presiden Jokowi segera mencopot Rini dan Lino. Jika perlu, ia menambahkan, pihaknya akan memberikan bukti rekaman keduanya pada saat rapat terbuka.

 



"Segala bukti akan kita serahkan. Termasuk bukti rekaman di bawah sumpah rapat terbuka 'Papa Mama Jual Pelabuhan' kita ada. Kalau Presiden mau dengar, silakan. Masa tindakan seperti itu mau dibiarkan. Mudah-mudahan Presiden bisa lihat ini dengan terang benderang," ujar dia.

Masih kata Rieke, Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika benar-benar mentaati konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

"Ini kan pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang kan sudah ada dasar hukumnya. Sehingga, tentu saja kalau Presiden taat konstitusi dan undang-undang, wajib hukumnya menindaklanjuti rekomendasi DPR," tegas Politisi PDIP itu.

Selain itu, Rieke menambahkan, Pansus Pelindo II yang telah melaporkan penyelidikan  tahap I kepada paripurna DPR, saat ini tengah menunggu keputusan Presiden untuk mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.

"Iya, tinggal tunggu keputusan Presiden," tandas Rieke.

 

Â