Sukses

Pansus Dorong KPK Ungkap Pejabat yang Terlibat Pelindo II

Rieke menyatakan Menteri BUMN Rini Soemarno juga harus diperiksa terutama dalam perpanjangan kontrak JICT.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang di Pelindo II.

Dia berharap, penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang. Akan tetapi KPK juga harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok.

"Meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, Erry Riyana (Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II). Perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru, mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan," ujar Rieke lewat keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/12/2015).

Kata Rieke, KPK juga harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut oleh pihak Bareskrim ikut melakukan intervensi pembongkaran kasus di Pelindo II, yang berujung terjadinya pencopotan Jenderal Bintang 3 dari jabatannya sebagai Kabareskrim.

Selain itu, Rieke menegaskan pihaknya akan terus mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi. Di antaranya UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN dan UU Pelayaran.

Rieke mengungkapkan, Menteri BUMN Rini Soemarno juga harus diperiksa terutama dalam perpanjangan kontrak JICT yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pansus Objektif

Wakil Ketua Pansus Pelindo II Teguh Juwarno mengatakan, penetapan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka sejalan dengan rekomendasi dari Pansus Pelindo II DPR kepada pemerintah.

"Menjadi jawaban bahwa apa yang Pansus Pelindo II lakukan sudah berada di jalur yang tepat. Bagi kami di Pansus, persoalan pengadaan crane yang menjerat RJ Lino hanyalah bagian kecil dari berbagai temuan kami terkait tata kelola BUMN pelabuhan," ujar Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/12/2015).

Kata Teguh, langkah KPK menentapkan RJ Lino sebagai tersangka semakin mendorong motivasi anggota Pansus Pelindo II untuk membongkar persoalan ketidakberesan pengelolaan BUMN, khususnya BUMN pelabuhan.

"Saya yakin pimpinan KPK akan menjerat Lino, bahkan para pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi di Pelindo dan JICT. Langkah KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka menjadi bukti dan sekaligus mengonfirmasi bahwa Pansus Angket Pelindo II bekerja objektif," jelasnya.

"Sehingga rekomendasi yang disampaikan dan ditetapkan dalam Paripurna harus dilaksanakan oleh Presiden karena mengikat secara ketatanegaraan. Dan setiap pernyataan dari siapapun seyogyanya harus menghormati apa yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh DPR," pungkas Teguh.

Video Terkini