Sukses

Istana: Menteri BUMN Dukung KPK Tuntaskan Kasus Pelindo II

Teten menyatakan pemerintah akan mendukung langkah KPK dalam penanganan kasus Pelindo II.

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino seb‎agai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010. 

‎Terkait penetapan status tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada KPK.

Pemerintah, tidak akan mencampuri segala hal berkaitan dengan penanganan hukum. Walaupun melibatkan pihak yang berada dalam pemerintahan.

‎"Pemerintah selalu tak ingin campur urusan hukum, apalagi ini urusannya KPK," ujar Teten di Kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Teten menyatakan pemerintah akan mendukung langkah KPK dalam penanganan kasus yang dianggap merugikan negara hingga Rp 60 miliar itu. Ia pun yakin, Kementerian BUMN yang membawahi Pelindo II akan mendukung langkah KPK menangani kasus itu hingga tuntas.

"Menteri BUMN (Rini Soemarno) akan beri dukungan terhadap KPK. Kita tahu KPK kredibel, pemerintah akan support," pungkas Teten. ‎

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati sebelumnya menjelaskan RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi.

Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.‎

"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," ujar dia.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014. Kala itu para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap ganjil.

Sejumlah hal yang dilaporkan itu di antaranya terkait pengadaan 2 unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).