Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menawarkan diri sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo IIÂ RJ Lino yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, setiap warga negara memiliki hak untuk dibela.
"Kami berkeyakinan bahwa tugas kami sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK," kata Yusril dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Sabtu (19/12/20115).
Menurut dia, KPK yang mewakili negara berwewenang menyatakan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Jika cukup bukti, KPK juga berwewenang menuntutnya ke pengadilan.
"Dalam proses seperti itu kedudukan negara dan warganya seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang," ujar dia.
Baca Juga
Sementara sebagai advokat, kata Yusril, dirinya berkewajiban mengawal semua proses hukum itu. Agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional.
Begitu juga, kata dia, dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparatnya tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak.
"Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil agar prosesnya berjalan dengan benar dan adil pula sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya," ujar dia.
"Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini," tegas Yusril.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka, Jumat 19 Desember 2015. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Â
Advertisement
*Saksikan juga Gita Gutawa merilis album baru