Sukses

Nasib Rio Capella Ditentukan Hakim Tipikor Hari Ini

Kubu Rio berharap hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib mantan Politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/1/2015). Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pegurusan kasus korupsi di Kejaksaan Agung ini beragendakan pembacaan putusan hakim atas terdakwa.

Menghadapi sidang tahap akhir ini, kubu Rio Capella berharap majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi ini dapat memutus perkaranya dengan adil.

"Kami siap untuk mendengar putusan yang adil," ujar pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.

Putusan adil yang maksud Maqdir adalah hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dibuat oleh kliennya, yakni menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo, meski telah dikembalikannya.

"Kami berharap Rio Capella dihukum secara adil. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan," kata Maqdir.

Pada perkara ini, oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Rio Capella hanya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam nota pembelaannya, mantan Sekjen Partai Nasdem ini mengaku pernah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Pemberian ini guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Rio menerima uang itu karena dinilai memiliki hubungan dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pasalnya Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan Rio pun menjanjikan Gatot akan berkomunikasi dengan Prasetyo.

Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. (*)

Video Terkini