Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang, Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
"Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup FLP (Fredy Lumban Tobing) selaku direktur utama PT CPC sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Fredy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Sprindik (surat peritah penyidikan) FIT ditandatangani 16 Desember 2015," kata Yuyuk.
Baca Juga
Oleh KPK, Fredy kemudian disangka melanggar Pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak, diantaranya mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.
Pada kasus ini, Ratna Dewi Umar telah divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam 4 proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.
Sementara, Siti Fadilah Supari hingga kini perkaranya masih ditangani oleh penyidik KPK namun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.