Sukses

Dirut Pelindo II RJ Lino Tersangka, Pekerja JICT Gunduli Rambut

RJ Lino diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi.

Liputan6.com, Jakarta Puluhan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka kepada Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino atas dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Mereka pun menggunduli rambut di halaman JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami aksi gundulkan rambut sebagai rasa bersyukur penetapan RJ Lino sebagai tersangka dan apresiasi kami terhadap aparat hukum yang telah mengambil keputusan yang adil ini," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Firmansyah di Halaman JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/12/2015).

Ia melanjutkan, dengan penetapan status tersangka yang disematkan kepada RJ Lino oleh KPK, apa yang disuarakan pekerja terbukti. "Jadi terbukti semua yang kami utarakan itu benar adanya. Oleh karena itu kami melakukan penggundulan sebagai rasa bersyukur," kata Firman.

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015 mengatakan, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Video Terkini