Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perkara di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella.
Selain hukuman badan, mantan Sekjen Partai Nasdem itu juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hakim menilai, Rio Capella bersalah lantaran menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Baca Juga
Uang itu diterima Rio Capella selaku anggota DPR dan Sekjen Nasdem pada Mei 2015 lalu setelah adanya islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi --saat ini Pelaksana tugas Gubernur Sumut-- di Kantor DPP Nasdem yang dimediasi Surya Paloh.
Dalam putusannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Rio Capella tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Rio Capella dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Atas hukuman ini, Rio Capella yang didampingi oleh kuasa hukumnya tidak akan banding maupun keberatan. "Saya terima putusan ini yang mulia," ucap Rio Capella.