Sukses

Disebut Maling oleh Ahok, Ibu Muda dari Koja Dicemooh Tetangga

Semua bermula kala ibu muda 32 tahun itu sakit hati lantaran 3 kali disebut maling oleh Ahok di depan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Yusri Isnaeni (32) merasa tak punya pilihan lain selain melanjutkan konfliknya dengan Gubernur Ahok hingga ke meja hijau. Ibu muda dari Koja, Jakarta Utara yang dituduh maling Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh gubernur itu mengaku siap menghadapi laporan maupun gugatan dari Ahok.

"Semua sudah terlanjur," katanya. Yusri bercerita, semenjak berita Ahok menyebutnya maling itu ramai, dirinya terus dicemooh oleh warga sekitar. Parahnya lagi, kejadian itu juga harus dialami anaknya.

Semua bermula kala ibu muda 32 tahun itu sakit hati lantaran 3 kali disebut maling oleh Ahok di depan publik saat menanyakan perihal KJP milik anaknya. Ia pun menuntut Ahok meminta maaf kepada dirinya di depan publik.

Namun sang gubernur melakukan perlawanan balik. Dia berencana menggugat balik Yusri.

"Dari tetangga dicemooh. 'Ngapain lagian ibu nyairin KJP segala, jadinya dibilang maling kan sama Gubernur'," kata Yusri di rumahnya Jalan Mahoni Gang 1 nomor 34 RT 03 RW 09, Koja, Jakarta Utara, Selasa (22/12/2015).

Yusri mengaku masih sakit hati atas peristiwa itu. "Saya banyak rugi. Sudah dibilang maling di depan umum. Anak-anak juga jadi kena cemooh teman-temannya," ujar ibu dua anak itu.

Dia pun tak habis pikir dengan peristiwa saat dirinya bertemu Ahok di Balai Kota. Awalnya dia melihat momen tersebut sebagai sebuah keberuntungan lantaran bisa ketemu langsung orang nomor 1 di Jakarta itu untuk menyampaikan masalahnya. Namun yang terjadi, kata Yusri, justru sebaliknya.

"Saya kan nanya, justru harusnya beliau terbantu kan saya laporin oknum nakal. Lah kenapa malah jadi saya yang kena makian" pungkas Yusri.

Ahok‎ membeberkan alasan terkait sebutan maling kepada Yusri Isnaeni, ibu muda dari Koja, Jakarta Utara, yang menanyakan soal KJP. Saat itu Yusri mengadu ke Ahok lantaran dipotong 10 persen ‎saat mencairkan dana KJP milik anaknya.

Padahal sesuai peraturan, uang KJP tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai. Dana bantuan itu hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah anak di tempat-tempat yang telah disediakan.