Sukses

Akhir Tragis Pilot Cerdas Gara-gara Sabu

Pilot SH dikenal cerdas dan jebolan pendidikan luar negeri. Dia mengonsumsi sabu bersama pramugari dan pramugara dan terancam penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki  penghujung tahun, publik kembali dikejutkan oleh kasus terkait dunia penerbangan. Tidak seperti  penghujung 2014, di mana public Tanah Air diselimuti duka mendalam atas hilangnya pesawat AirAsia QZ8501, di penghujung tahun ini masyarakat dikagetkan oleh perilaku awak penerbangan yang tidak terpuji.

Kasus ini pertama kali terungkap dari keterangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Disebutkan seorang kopilot, pramugari, dan pramugara sebuah pesawat komersil serta seorang ibu muda tertangkap basah tengah mengonsumsi sabu. Mereka kini diperiksa intensif untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi, keempatnya ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Banten saat tengah pesta sabu, di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadharma, Tangerang Selatan.

"Ditangkap Sabtu (19 Desember 2015) pekan kemarin," kata salah seorang perwira polisi saat dihubu‎ngi Liputan6.com, Selasa (22 Desember 2015).

Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Ditangkap di sebuah aparteman di daerah Tangerang Selatan," dia menambahkan.

Kepala BNN Banten Komisaris Besar Heru Febrianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul, saat ini masih dikembangkan," ujar Heru melalui pesan singkat.

Heru mengatakan, kondisi 4 orang itu saat ditangkap sedang di bawah pengaruh narkotika. Mereka diduga sedang berpasang-pasangan. Jenis sabu yang digunakan para pelaku berkualitas baik, karena berwarna putih bening.

"Sabunya putih bening. Saat kami geledah barang bukti sudah habis digunakan. Mereka berpasang-pasangan, mungkin seperti itu. Tapi fokus kami mengungkap jaringannya," terang Heru di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2015.

Kantor BNN Jakarta.

Setiap pelaku, jelas Heru, diduga mengonsumsi lebih dari 1 gram sabu. Diduga pesta sabu itu difasilitasi seseorang yang saat ini sedang dilidik petugas BNN.

"1 Orang 1 (gram) lebih. Sabu sudah digunakan. Ada supplier-nya," pungkas Heru.



Selain nyabu, mereka juga mengonsumsi ganja. "Kami temukan 4 pelaku yang sedang menggunakan narkotika sabu dan ganja. Ini yang mereka gunakan," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

Tim BNN masih menelusuri asal muasal barang haram yang didapatkan dari empat tersangka. Adapun inisial para tersangka yakni kopilot SH (34), pramugara MT (23), pramugari SR (20), dan seorang ibu rumah tangga NM (33).

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN, urine 4 tersangka menunjukan positif mengonsumsi narkoba. "4 orang itu positif mengonsumsi narkoba," jelas Buwas.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (22/12). keterangan pers terkait penangkapan kru maskapai penerbangan yang berpesta narkoba. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penangkapan terhadap kru pesawat yang terjerat narkoba bukan kali pertama dilakukan. Tahun 2012 lalu, 2 pilot salah satu maskapai juga tertangkap tangan saat nyabu.

Terkait penangkapan ini, Direktur Utama Lion Air Edward Sirait membantah kru maskapainya yang ditangkap BNN.

"Sejauh ini tidak ada anak buah saya yang memakai narkoba, BNN kan tidak menyebut maskapai mana," kata Edward saat dikonfirmasi melalui telepon.

Edward menjelaskan, pengawasan internal maskapainya sudah cukup baik selama ini. Bahkan, pihaknya telah menggandeng BNN melakukan tes urine terhadap para awak pesawat di bandara sebelum pesawat lepas landas.

"Kami memang sudah melakukan kerja sama untuk lakukan tes urine terhadap pegawai, baik pilot maupun pramugari. Biasanya sebelum take off pesawat dari bandara‬," pungkas Edward.

CEO Lion Group, Edward Sirait (Berbatik Biru) Mengalungkan Bunga kepada dua kapten yang membawa pesawat baru Lion Air Boeing 737 800 NG di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dimintai tanggapannya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sedang menunggu kepastian mengenai kasus ini.

"Apa yang diinformasikan media masa sebagai kopilot dan kabin kru, pramugari, pramugara. Kami lagi tunggu," kata Jonan di kompleks Istana Kepresidenan.

Dia mengatakan, kopilot dan awak kabin yang mengonsumsi narkoba memang membahayakan dalam dunia penerbangan. Jika sudah pasti, kopilot atau awak kabin mengonsumsi narkoba, maka izinnya dicabut.

Jonan memastikan, izin yang dicabut bukan maskapainya melainkan izin pilotnya. "Kita cabut langsung. Enggak akan diterbitkan lagi. Kalau narkoba ya. Kami sendiri belum tahu ini siapa ini," kata dia.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Liputan6.com\FFaizal Fanani)

Johan mengatakan, sudah ada pengawasan terhadap pilot atau awak kabin pesawat untuk menghindari narkoba, salah satunya melalui tes urine. Tes tersebut dilakukan di banyak bandara.

Menurut Buwas, 3 awak kabin itu sudah diberikan sanksi tegas oleh perusahaan mereka.

"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan maskapai tersebut. Hasil keputusan pimpinan maskapai, ketiganya telah dipecat resmi terhitung Senin kemarin (21/12/2015)," ujar dia.

Jenderal bintang 3 ini menambahkan, BNN belum memberikan keputusan surat pengantar rehabilitasi terhadap para pelaku. Alasannya, kehadiran mereka dalam kasus ini masih diperlukan untuk pengembangan.

Pilot SH sendiri dikenal cerdas dan jebolan pendidikan luar negeri. "SH itu lulusan sekolah penerbangan luar negeri," kata Heru.

"Pintar dia, dikenal pintar kok. Makanya sangat disayangkan mengonsumsi narkoba," lanjut Heru.

SH merupakan pilot baru di lingkungan maskapai tempat dia bekerja sekarang. Dia saat ini tengah menjalani proses training selama setahun karena dia pilot pindahan dari maskapai lain.

"Pengecekan terhadap SH, dia pilot baru dan masih training untuk latihan memegang pesawat jenis baru," kata Heru.

Akibat perbuatannya, SH dan 3 pelaku lainnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Alasan penerapan pasal tersebut, lantaran masuk dalam kategori penyalah guna narkotika.

Pasal ini menyebutkan, setiap penyalah guna narkotika golongan I dipidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian pengguna narkotika golongan II dipidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika golongan III dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Ilustrasi Penjara

"Ketiga kru pesawat ini kami sangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," ujar Buwas.

Menurut dia, para kru nakal ini bukan korban narkotika. Karena mereka sadar mengonsumsi barang haram itu, bahkan bersama-sama.

Masih kata Buwas, meski pun rehabilitasi bagi para pengguna mutlak hukumnya, mereka akan menjalani proses pidana. Karena mereka tertangkap aparat penegak hukum.