Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2010 yang telah menjerat Direktur Utama perusahaan tersebut, RJ Lino.
Meski dalam struktur perusahaan pelat merah itu tercantum nama mantan Pimpinan KPK Jilid I, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Komisaris Utama PT Pelindo II, KPK akan bersikap proporsional dalam menuntaskan perkara ini.
"Tidak ada konflik kepentingan sehubungan dengan keberadaan Pak Tumpak dalam jajaran komisaris Pelindo ll," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Tumpak sempat datang ke Gedung KPK sehari setelah Presiden Joko Widodo melantik Agus Rahardjo Cs sebagai pimpinan baru KPK. Kedatangan Tumpak hanya untuk mengenalkan institusi KPK kepada pimpinan yang baru dilantik.
Baca Juga
Sementara itu, untuk perkara Pelindo II, Priharsa kembali menyebut saat proses penyidikan tetap akan berjalan sebagaimana biasanya. Dan sudah masuk dalam tahap meminta penghitungan keuangan negara kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Simultan dengan permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPKP, juga diambil langkah-langkah lain, yang demi kelancaran proses penyidikan, tidak bisa disampaikan secara detail," ujar Priharsa.