Sukses

Calon Wagub Kaltara Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Gubernur

Dia disangkakan sebagai dalang pembakaran kantor gubernur serta perusakan 3 mobil dinas Provinsi Kaltara

Liputan6.com, Balikpapan - Polda Kalimantan Timur menetapkan calon wakil gubernur Kalimantan Utara Marthin Billa sebagai tersangka atas tuduhan perusakan. Dia disangkakan sebagai dalang pembakaran kantor gubernur serta perusakan 3 mobil dinas Provinsi Kaltara.

"Sudah berstatus tersangka. Saya masih mendampingi pemeriksaan berkas acara perkara (BAP) polisi," kata pengacara Marthin Billa, Andi Syafrani saat dihubungi, Rabu (23/12/2015).

Marthin Billa dipanggil polisi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim masih memeriksanya sejak pagi hingga sore ini.

Baca Juga

Informasi Marthin sebagai tersangka berdasar surat pemberitahuan penangkapan yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu. Surat itu tertanggal 22 Desember 2015.

Penangkapan Marthin terkait kerusuhan yang terjadi pascapilkada Kaltara lalu. Polisi telah menahan 31 orang yang terlibat dalam aksi pembakaran serta perusakan aset milik negara.

Aksi rusuh massa terjadi di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pascapemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat. Massa pendukung pasangan Jusuf SK–Marthin Billa membakar aula Kantor Provinsi Kaltara yang berlokasi di Tanjung Selor Bulungan.

Ratusan massa mengenakan seragam baju adat berkumpul di Kantor Gubernur Kaltara di bawah pimpinan Martin Puto. Massa bersenjata tajam ini berorasi menuntut digugurkannya pasangan Irianto Lambrie–Udin Hianggio atas tuduhan politik uang dalam pemungutan suara Pilkada Provinsi Kaltara pada 9 Desember lalu.

Massa ini juga menuntut pemungutan suara ulang di Kota Tarakan yang ditengarai adanya politik uang serta keterlibatan aparatur sipil negara. Kecurangan pilkada ini yang diduga menjadi penyebab keunggulan sementara pasangan petahana Irianto Lambrie–Udin Hianggio.

Semula aksi massa ini berlangsung tertib hingga akhirnya berujung aksi dorong dengan personel kepolisian yang mengamankan demo. Sebagian massa ini kemudian membakar aula Kantor Gubernur Kaltara dan 2 mobil dinas yang terparkir di halaman gedung.

Kuasa hukum Jusuf SK-Marthin Billa, Yupen Hadi sempat membeberkan tuduhan politik uang dalam pemungutan suara pilkada Kaltara. Pembagian uang senilai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu terjadi di seluruh wilayah Kaltara guna memenangkan perolehan suara salah satu pasangan calon.

Selain itu, Yupen juga menemukan indikasi keberpihakan pelaksana pemungutan lapangan pada salah satu calon pasangan peserta pilkada Kaltara. Dia mencatat setidaknya sebanyak 43 ribu masyarakat Tarakan yang tidak memperoleh surat undangan pencoblosan suara dari Panitia Pemungutan Suara.

"Namun hanya menempuh jalur hukum dengan menggugat sengketa pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi," tegas Yupen.

Video Terkini