Liputan6.com, Serang: Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengaku belum mengetahui perdamaian antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional. Karena itu pihak PT Banten masih melanjutkan kasus tersebut.

Seperti yang diberitakan ANTARA, Panitera Muda PT Banten Wahyu Edi Santoso menyatakan, pihaknya masih menunggu akta hasil perdamaian antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

"Oleh karena itu pihak PT Banten belum bisa membuat penetapan mengenai status perkara tersebut (perkara perdata)," kata Wahyu di PT Banten Serang, Jumat (7/8).

Wahyu menjelaskan, dalam perkara perdata jika sudah ada perdamaian antara pemohon dan termohon, maka permasalahan tersebut sudah selesai. "Berbeda dengan perkara pidana, meski sudah ada akta perdamaian, maka perkara tersebut tetap harus disidangkan, " jelasnya.

Kasus Prita muncul saat ia mengirim surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai setelah pemerintah daerah sebagai mediator mempertemukan keduanya, Rabu (5/8).(DIO)