Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikit yang jatuh dalam godaan wanita. Seperti kisah para pria ini, yang duduk di pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bertahun-tahun membangun nama baik sebagai pemburu tikus-tikus pencuri uang rakyat, lelaki-lelaki ini menemui akhir karier mereka. Berakhir begitu saja.
Baca Juga
Salah satunya dialami Abraham Samad. Berikut kisahnya yang dihimpun Liputan6.com, Jumat (25/12/2015):
Advertisement
Baca Juga
Belum reda pemberitaan foto mesra bersama seorang gadis pemenang kontes kecantikan Elvira Devinamira, Samad kembali dibuat murka atas tersebarnya foto lelaki mirip dirinya bermesraan dengan perempuan di ranjang putih sebuah hotel.
Beredarnya foto mesra dengan perempuan yang belakangan diketahui bernama Feriyani Lim itu merupakan episode awal kejatuhan Samad yang saat itu tengah berada di puncak karir sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorot Mata Itu...
Samad masih tampak kokoh, tidak goyah, apalagi terlihat menyerah. Sorot mata tajam terpantul dari balik kacamata yang jarang ia kenakan. Jaket kulit cokelatnya seakan menutupi perasaan campur aduk atas foto syur itu.
Ia berjalan tegap menuju ruang jumpa pers di kantornya pada 2 Februari 2015. Didampingi juru bicara KPK Johan Budi, Samad pun membawa sejumlah foto syur yang sempat menghebohkan publik saat itu.
"Ini foto dari ahli forensik sudah diberi analisis. Badan saya tidak semontok ini," ujar Samad sambil menunjuk lengan pria berwajah mirip dirinya.
"Badan pria di foto itu berotot seperti badan olahragawan. Tim forensik sudah menganalisis lebih jauh foto ini dan dapat dipertangunggjawabkan," ucap dia meyakinkan.
Pernyataan Samad ini langsung ditanggapi seseorang yang mengaku mengambil gambar saat adegan syur Abraham dan Feriyani terjadi. Zaenal Tahir mengklaim mengabadikan foto Abraham Samad bersama seorang perempuan di tempat tidur.
Ia mengambil foto itu di Hotel Clarion Makassar pada 2007. Namun Zaenal lupa saat itu mereka berada di kamar nomor berapa dan di lantai berapa.
"Demi Tuhan, saya yang mengambil itu foto. Ini foto biasa-biasa saja. Saya ikut kejadian di Februari akhir pada 2007," kata Zaenal Tahir saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR.
Foto itu, kata Zaenal, sebenarnya sudah sering dilihat teman-temannya. Namun, Zaenal mengaku tidak pernah memberikan foto yang diambil dengan kamera handphone komunikator Nokia E90 kepada teman-temannya.
Meski sudah ada keterangan dari Zaenal, perlahan kehebohan foto-foto Samad bersama wanita yang terlahir dengan nama Fransiska Lim tadi sirna. Samad bahkan tidak berniat melaporkan ke polisi perbuatan pihak yang menyebarkan foto syur miripnya.
Advertisement
Pelukan Sosialita Cantik
'Peluru' foto syur rupanya tidak mempan menjatuhkan Samad dari puncak. Ia masih berdiri kokoh memimpin lembaga yang paling dibenci oleh pencuri uang rakyat tersebut. Namun Samad tidak punya waktu beristirahat.
Tidak disangka, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, ini tiba-tiba dilaporkan oleh Feriyani Lim ke Bareskrim Polri pada 1 Februari 2015 terkait dugaan pemalsuan dokumen. Perkara pengajuan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 itu kembali dikuak Feriyani melalui tim kuasa hukumnya.
Feriyani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Sosialita yang memiliki hubungan dengan sejumlah artis tersebut diduga telah memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Masale, Panakkuang, Makassar.
Â
Tidak lama setelah laporan itu dilimpahkan ke Polda Sulselbar atau tepatnya pada 9 Februari 2015, Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani.
"Akal sehat saya mengatakan ini kriminalisasi yang dialamatkan ke saya," kata Samad menanggapi. "Saya ikhlas dan terima ini sebagai risiko sebuah perjuangan."
Meski banyak kalangan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi, status hukumnya sebagai tersangka membuatnya dinonaktifkan sementara sebagai Ketua KPK. Karier Samad lantas tamat seiring dikeluarkannya Keppres oleh Presiden Jokowi soal pemberhentian dua pemimpin KPK. Mereka yakni Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto lebih dulu menjadi tersangka terkait kasus memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ada masalah hukum kepada kedua pemimpin KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan ada satu kekosongan pemimpin KPK, sesuai undang-undang yang berlaku saya mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," ucap Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 18 Februari 2015.
Kumis Tebal dan KPK 'Sangar'
Kisah pimpinan KPK yang tamat lantaran wanita tak cuma menimpa Samad. Cerita yang sama juga dialami oleh Antasari Azhar.
Banyak yang meragukan kemampuan Antasari Azhar saat pertama kali terpilih menjadi Ketua KPK pada 2007. Apalagi saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Terpilihnya dia menjadi Ketua KPK melalui voting di Komisi III DPR juga menjadi kontroversi setelah mengalahkan calon lainnya, yakni Chandra M. Hamzah.
Namun, kekhawatiran publik atas kinerja KPK di bawah Antasari tidak berlangsung lama. Pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953 itu langsung membuat gebrakan dengan menangkap jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani terkait kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Â
Belum juga reda perkara ini, Antasari mulai mendapat dukungan penuh dari publik saat menguak korupsi yang dilakukan anggota DPR Al Amin Nur Nasution. Suami pedangdut Kristina itu ditangkap terkait kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Jumlah tangkapan Antasari semakin tinggi. Ia 'nekat' menjebloskan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke penjara pada 2009 dengan tuduhan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Nama Antasari semakin besar dan KPK menjadi sangar.
Namun kebesaran nama dan kedigdayaan lembaga itu tidak berlangsung lama. Meski Antasari semakin ditakuti, pria berkumis hitam tebal itu harus rela menerima hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Advertisement
Tergoda Gadis Caddy
Kejatuhan Antasari berawal dari hubungannya dengan seorang caddy golf cantik bernama Rani Juliani. Kisah asmaranya dengan istri simpanan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen ini yang membawa petaka hingga ia harus mendekam di penjara.
Antasari dituduh merencanakan pembunuhan Nasrudin. Cinta segitiga yang dijadikan salah satu bukti polisi mengungkap terbunuhnya Nasrudin usai bermain golf di Modernland, Tangerang, pada 15 Maret 2009.
Ketua KPK itu dianggap berusaha menghabisi nyawa Nasrudin karena Direktur Putra Rajawali Banjaran itu mengetahui apa yang dilakukan Antasari terhadap Rani Juliani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Pelecehan seksual terhadap istrinya ini yang kemudian dijadikan Nasrudin untuk beberapa kali memeras Antasari. Salah satunya adalah meminta Ketua KPK itu membantunya menjadi Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Karena permintaan Nasrudin tidak digubris, Antasari kemudian kerap mendapat teror dari seseorang yang akan mengungkap ke publik perbuatannya dengan Rani Juliani.
Antasari gusar, ia kemudian meminta bantuan kepada temannya yang bernama Sigit Haryo Wibowo untuk menghabisi Nasrudin dengan cara menjadikan tersangka korupsi. Sigit pun kemudian meminta bantuan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar.
Singkat cerita, tepatnya pada 15 Maret 2009 Nasrudin Zulkarnaen didapati tewas dengan luka tembak di bagian kepala usai bermain golf di Modernland, Tangerang, pada 15 Maret 2009. Darah bersimbah dan dua proyektil bersarang di pelipis kirinya menghentikan napas korban yang sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.
Meski bersikeras tidak terlibat dalam pembunuhan ini, Antasari tetap dijadikan tersangka dan kemudian diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa bulan kemudian, Antasari pun divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.**