Liputan6.com, Serang - Kemacetan arus balik libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan terjadi pada akhir bulan ini. Kepolisian pun melakukan langkah persiapan agar kemacetan parah arus lalu lintas tidak kembali terjadi.
Salah satu langkah yang bakal diterapkan ialah dengan melarang kendaraan besar seperti truk dan kontainer melintasi Pelabuhan Merak dan jalanan menuju wilayah pariwisata di Banten.
"Saat arus mudik dan arus balik, angkutan barang berat, kontainer, tidak beroperasional, kecuali BBM dan sembako," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono, saat meninjau posko terpadu di titik nol kilometer Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Larangan tersebut akan berlaku selama 5 hari, yaitu mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Pada waktu tersebut, diprediksi jumlah masyarakat yang akan melaksanakan arus mudik, arus balik, dan berwisata akan meningkat tajam.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan, dan Pak Menteri (Ignasius Jonan) menyetujui kendaraan berat dilarang melintas sementara," terang Condro.
Jika masih ada yang melanggar, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan perusahaan.
"Dari ukurannya maupun manuvernya sangat mengganggu laju kendaraan lainnya, terutama kendaraan pribadi," tandas Condro.