Sukses

Kapolri: Serahkan Diri, Din Minimi Tetap Harus Diproses Hukum

Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri dan telah dibawa Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso.

Peristiwa ini pun mendapatkan perhatian dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dia menuturkan, sebaiknya Din Minimi tetap diproses secara hukum. Pertimbangannya, Din Minimi bersama kelompoknya diduga telah melakukan ancaman dan pembunuhan terhadap sejumlah orang di Aceh.

"Apapun yang dilakukan, misalnya penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum. Proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja Polri di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Sepengetahuan Badrodin, saat ini kelompok yang dipimpin Din Minimi berjumlah 17-20 orang. Sang jenderal mengungkapkan, ancaman gangguan dari kelompok tersebut hanya berskala lokal di wilayah Aceh.

"Ya tentu kita harapkan semuanya menyerahkan. Kalau nasional tidak, hanya lokal, Kita bisa lakukan operasi," ucap Badrodin.

Kepala BIN Sutiyoso menjemput langsung pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, di hutan pedalaman Aceh Timur.

Di Lhokseumawe, Sutiyoso mengatakan dia membawa Din Minimi dan anggotanya ke rumah orangtuanya di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kelompok Din Minimi juga menyerahkan 15 pucuk senjata api beserta amunisinya ke BIN.