Sukses

Kasus Bekas Tambang Maut di Kaltim Diusut Kembali

Polisi akan mengusut apakah masuk kategori pelanggaran pidana atau kelalaian yang berakibat jatuhnya korban.

Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) akan membuka kembali sejumlah kasus tambang maut di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Tercatat jumlah korban tewas tenggelam di lubang bekas tambang hingga saat ini mencapai 19 jiwa.

"Terlepas dari bentuk pelanggarannya, pada faktanya sudah banyak korban jiwanya," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Safaruddin di Balikpapan, Kamis (31/12/2015).

Safaruddin berjanji akan mengkaji bentuk pelanggaran pengelola lahan tambang untuk menentukan apakah masuk kategori pelanggaran pidana atau kelalaian, yang berakibat jatuhnya korban. Proses penyelidikan itu akan diserahkan kepada Polres Samarinda dan Polres Kukar sebagai penanggung jawab keamanan setempat.


"Nanti biar ditangani polres setempat saja. Kami akan pantau prosesnya," ucap dia.

Safaruddin sempat menyinggung tanggung jawab pemerintah daerah setempat atas banyaknya bekas tambang maut. Menurut dia, bekas lahan terbuka itu tak lepas dari peran pemerintah daerah yang jor-joran memberikan izin usaha pertambangan, tapi tidak diiringi dengan penegakan kewajiban mereklamasi tambang.

Terbukti, banyak lubang tambang menimbulkan masalah baru bagi masyarakat setempat. Kasus terakhir menimpa Dewi Ratna Pratiwi. Bocah 9 tahun itu ditemukan tewas tenggelam di dasar lubang bekas tambang yang berubah menjadi danau sedalam 27 meter.

Tim SAR berhasil mengevakuasi jasad korban dari dalam lubang itu pada Rabu, 30 Desember 2015, pukul 19.00 Wita. Organisasi lingkungan hidup, Jatam mencatat, terdapat 19 korban tewas tenggelam di lokasi bekas tambang yang lokasinya ada di Kukar dan Samarinda.