Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (12/8), akan memutuskan hasil sidang sengketa pemilihan presiden. Anggota hakim MK selama empat hari telah berdebat dalam memutuskan hasil sidang. Bahkan untuk menjaga kenetralan, para hakim dilarang mendiskusikan opini mereka secara terpisah di luar rapat permusyawarahan hakim. "Untuk menjaga kenetralan," kata Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (11/8). Karena itu, Mahfud menegaskan MK tak akan terpengaruh pihak manapun dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin akan memenangkan persidangan. Meski demikian, kata Gusti Putu Artha, anggota KPU, pihaknya juga siap menerima apapun keputusan MK, sekalipun harus diadakan pilpres ulang [baca: KPU Yakin Menang di Mahkamah Konstitusi].
Kemarin, calon presiden Megawati Sukarnoputri merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan kubunya karena memiliki bukti-bukti kecurangan. Antara lain penggelembungan suara, pengurangan tempat pemungutan suara, dan persoalan daftar pemilih tetap [baca: Megawati Optimistis Menang].(BOG)
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin akan memenangkan persidangan. Meski demikian, kata Gusti Putu Artha, anggota KPU, pihaknya juga siap menerima apapun keputusan MK, sekalipun harus diadakan pilpres ulang [baca: KPU Yakin Menang di Mahkamah Konstitusi].
Kemarin, calon presiden Megawati Sukarnoputri merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan kubunya karena memiliki bukti-bukti kecurangan. Antara lain penggelembungan suara, pengurangan tempat pemungutan suara, dan persoalan daftar pemilih tetap [baca: Megawati Optimistis Menang].(BOG)