Sukses

MK Tolak Gugatan Pilpres

MK menolak gugatan pilpres yang diajukan pasangan capres Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. MK menilai tidak ada pelanggaran bersifat yang sistematif, terstruktur, dan masif.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2009 yang diajukan oleh pasangan capres Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto, Rabu (12/8) pukul 16.45 WIB. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, MK menilai tidak ada pelanggaran bersifat yang sistematif, terstruktur, dan masif. "Permohonan ditolak," ujar Mahfud.

Putusan ini mengukuhkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang pilpres 2009. Sebagian besar bukti yang diajukan tim penggugat ditolak. Secara bergantian, sembilan hakim MK membacakan amar putusan setebal 368 halaman itu. Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto selaku penggugat tidak hadir.
 
Beberapa yang ditolak adalah dugaan bantuan lembaga asing IFES. Menurut MK, hal ini baru seputar dugaan dan tidak ada bukti. Komisi Pemilihan Umum yang dianggap tidak netral tidak dapat dijadikan alasan. Sementara adanya pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) tidaklah melanggar hukum karena dilakukan sesuai UU.

Sementara itu, ratusan orang berdemonstrasi di luar gedung MK. Massa menilai, keputusan MK ini akan tidak menguntungkan bagi kubu Megawati-Prabowo maupun Jusuf Kalla-Wiranto. Para demonstran berharap MK dapat mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan apa yang terjadi. Jika curang maka disebut curang.(TES/AND)