Liputan6.com, Jakarta: Reporter SCTV Carlos Pardede menjadi saksi sidang kasus penganiayaan dirinya oleh petugas Satpam Bank Indonesia, Marlon Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8) [baca: Dihajar Satpam BI, Reporter SCTV Lapor ke Polisi]. Persidangan yang dipimpin oleh Makmun Masduki dengan hakim anggota, Dasniel dan Lexy Mamunto itu dimulai pukul 14.30 WIB. Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendapuk Agus Prastowo selaku jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan hakim menanyakan kembali peristiwa yang penganiayaan yang dialami oleh Carlos seperti yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Hakim juga meminta jaksa untuk menunjukan barang bukti berupa baju seragam SCTV yang dikenakan oleh Carlos saat kejadian.
Selain Carlon, dalam sidang kali ini juga menghadirkan saksi kamerawan SCTV Ahmad Haris, sopir SCTV Mujirwan dan Taufik, serta petugas satpam BI. Tim penasehat terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian kepada hakim dan jaksa. Sidang akan dilanjutkan 20 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(AND)
Dalam persidangan hakim menanyakan kembali peristiwa yang penganiayaan yang dialami oleh Carlos seperti yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Hakim juga meminta jaksa untuk menunjukan barang bukti berupa baju seragam SCTV yang dikenakan oleh Carlos saat kejadian.
Selain Carlon, dalam sidang kali ini juga menghadirkan saksi kamerawan SCTV Ahmad Haris, sopir SCTV Mujirwan dan Taufik, serta petugas satpam BI. Tim penasehat terdakwa juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian kepada hakim dan jaksa. Sidang akan dilanjutkan 20 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(AND)