Liputan6.com, Jakarta - Sempat melarikan diri setelah melakukan pembacokan terhadap tiga remaja di Sunter, Jakarta Utara, akhirnya Dedi Harpan (25) berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Dedi merupakan warga Kelapa Gading. Dia merupakan tetangga dari tiga korban yang sempat dibacok. Salah satu korban, Wahyu Mustofa (21), menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit karena mengalami luka berat.
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahjadi mengatakan, tersangka dibekuk atas sangkaan melakukan penganiayaan kepada 3 orang pemuda, di depan ruko di kawasan Kelapa Gading, Minggu 27 Desember 2015, sekitar pukul 03.00 dini hari.
"Dedi Harpan kami bekuk pagi tadi (Minggu, 3 Januari 2015) di kawasan Kelapa Gading. Pelaku ini sempat lari ke suatu tempat, namun dia kembali lagi ke Jakarta Utara," kata Susetio di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (3/1/2016).
Â
Baca Juga
Dalam pelariannya, pelaku sempat bersembunyi di rumah kerabat di luar kota. Namun, Dedi memutuskan untuk kembali ke rumah dengan menyamar sebagai petugas keamanan. Aksinya itu dia lakukan agar tidak terendus aparat yang mengincarnya.
Namun sayang, penyamaran Dedi tercium aparat yang mengenali ciri pelaku.
"Dia berpura-pura jadi security di sekitar Peganggsaan Dua. Pelaku pakai seragam (security) lengkap, padahal kerjaan pelaku ini buruh serabutan. Kita berhasil menangkap dia juga lantaran ada laporan warga," tuturnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian salah satu korban ini bermula ketika Dedi menabrak ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bukannya minta maaf kepada pemilik ruko, Dedi memilih kabur. Pemilik ruko keluar dan menanyakan peristiwa itu pada sejumlah pemuda yang tengah nongkrong tak jauh dari rukonya.
Ketiganya kompak menjawab penabrak ruko adalah Dedi. Aduan tiga pemuda itu pun sampai ke telinga pelaku.
"Motif membunuh karena kesal terhadap para korban lantaran menyebut namanya ke pemilik ruko yang ditabraknya dengan menggunakan sepeda motor," beber Susetio.
Tidak terima diadukan ke pemilik ruko, Dedi mendatangi tiga pemuda tersebut dengan menenteng senjata tajam serta 9 orang temannya.
Tanpa babibu, Dedi langsung melayangkan senjata yang dibawanya ke arah tiga pemuda tersebut. Kepada polisi, Dedi melakukan aksi kejinya itu dalam pengaruh alkohol.
"Pelaku ini minum-minum alkohol dahulu, dan datang membantai korban. Nah, 9 orang ini tidak melakukan pembunuhan, namun otaknya tetap si Dedi ini melakukan," kata Susetio.
Pelaku diancam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Susetio.
Advertisement