Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan. Berdasarkan surat Keputusan Kepala BNN Nomor: KEP/391/XII/KA/KP. 03/2015/BNN tertanggal 15 Desember 2015, ada 9 jabatan yang akan dilelang. Satu diantaranya adalah jabatan Kepala BNN.
Dalam surat tersebut disebutkan pula syarat-syarat untuk mengikuti lelang jabatan Kepala BNN sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Diantaranya berijazah paling rendah strata 1, mempunyai pengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantsan narkoba. Kemudian, bersedia melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lain selama menjabat Kepala BNN.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seleksi jabatan tersebut. Termasuk jabatan yang kini ia duduki. Menurutnya, langkah ini sengaja diambil untuk menyiapkan kader menggantikan para pejabat yang akan pensiun.
Â
Advertisement
Â
"Iya. Itukan harus dikaderkan ya. Kewajiban kita itu harus mencari kader-kader yang akan datang. Karena kan sudah banyak yang mau pensiun. Jadi siapa saja nanti dikala mengikuti asessment terbuka dan memenuhi syarat, itu bisa menjadi kader-kader berikutnya," kata pria yang aktrab disapa Buwas kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Dengan adanya seleksi jabatan ini, kata Buwas, tidak masalah jika Kepala BNN diisi oleh orang di luar institusi Polri.
Baca Juga
"Pengkaderan itukan tidak boleh mendadak. Jadi Kepala BNN itu bisa saja nanti dari orang sipil. Boleh saja. Boleh. Tidak harus dari polisi," ucap dia.
Adapun jabatan lain yang dibuka untuk seleksi terbuka antra lain, Inspektur Utama BNN, Deputi Pemberantasan BNN, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Sestama BNN, Deputi Pencegahan BNN, dan Deputi Rehabilitasi BNN.
Untuk jabatan Inspektur Utama BNN, syaratnya adalah anggota Polri minimal dengan pangkat Brigadir Jenderal atau minimal Pembina Utama Muda (ASN) dan pernah bertugas di bidang Inspektorat minimal 3 tahun.
Kemudian untuk jabatan Deputi Pemberantasan, BNN menyertakan syarat yang sama dengan jabatan Inspektur Utama.
Sementara untuk waktu seleksi gelombang I, BNN membukanya dari awal Januari sampai dengan Februari 2016. Gelombang pertama ini akan dibuka untuk seleksi Kepala BNN, Inspektur Utama, Deputi Pemberantasan, Deputi Hukum dan Kerjasama, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, dan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara.
Lalu seleksi gelombang II dibuka mulai Maret hingga Mei 2016, untuk jabatan Deputi Pencegahan, Deputi Rehabilitsi, dan Sestama BNN.