Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polres Maros, Sulsel menciduk 2 warga yang diduga sedang berpesta narkoba. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Diperumnas Tumalia blok c no 25. Kec Turikale, Kabupaten Maros, Minggu 3 Januari 2015 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kedua warga itu masing-masing bernama Hakim Muhammad (25) warga Perumnas Tumalia, Maros, dan Rian rinaldy (18) pelajar yang merupakan warga lingkungan Tapien.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga bahwa rumah itu sering dijadikan tempat berpesta narkoba.
Advertisement
Baca Juga
Saat rumah itu digerebek, kedua warga itu berada dalam kamar rumah. Mereka diduga sedang mengomsumsi narkotika jenis sabu.
Dari keduanya sejumlah barang bukti diamankan. Yaitu berupa 15 plastik bening serbuk kristal diduga sabu. Plastik bening itu terdiri dari 7 paket Rp 100 ribu-an dan 8 paket Rp 200 ribuan.
Selain itu, juga ada 10 plastik bening bekas pakai, 147 plastik bening kosong, 40 buah plastik kosong siap pakai, 2 buah rangkaian bong atau alat hisap sabu, 15 buah korek api gas.
"Setelah diinterogasi, Hakim mengakui bahwa barang itu akan dijualnya mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu persasetnya, yang mana barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang baru dikenalnya didaerah Makassar," terang Barung.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Maros.