Liputan6.com, Manado - Untuk mengatasi krisis listrik di Sulawesi Utara (Sulut), pemerintah melalui PT PLN (Persero) mendatangkan kapal pembangkit listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) "Karadeniz Powership Zeynep Sultan" berkekuatan berkapasitas 120 Mega Watt (MW).
Kapal asal Turki yang akan berlabuh di Perairan Amurang selama 5 tahun ini, dikhawatirkan bakal mencemari perairan Sulut.
Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Sam Ratulangi Manado, Rignolda Djamaluddin mengatakan, meski kapal itu digunakan untuk mengatasi masalah listrik, tak menutup kemungkinan akan memberikan dampak negatif pada lingkungan.
"Akan ada persoalan lingkungan khususnya pantai dan perairan akibat keberadaan kapal ini. Kapal itu menggunakan tenaga apa, terus bagaimana dengan limbahnya," kata dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan di Unsrat Manado ini, Selasa (5/1/2016).
Apalagi, kata dia, dalam kurun waktu yang lama berada di perairan Amurang, yang tentu akan terdampak juga bagi perairan laut di Sulawesi Utara.
Terlebih lagi, kata dia, jika kapal itu menggunakan tenaga nuklir maka akan berdampak lebih berbahaya untuk lingkungan.
"Berapa banyak biota laut yang akan mati akibat limbah yang dibuang kapal itu selama 5 tahun," ujar Rignolda.
Baca Juga
Baca Juga
Kapal Pembangkit Listrik atau MVPP yang datang dari Turki ini sudah berada di perairan Amurang sejak Rabu 23 Desember 2015 lalu, berada tepat 2 mil dari lokasi PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Advertisement
Penjelasan PLN
Humas PT PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) Dermawan Amir Uloli saat dikonfirmasi mengatakan, kapal itu menggunakan dual engine. Artinya bisa menggunakan bahan bakar minyak yakni HFO dan gas.
"Untuk tahap awal, akan menggunakan HFO sampai pihak operator pembangkit mendapatkan suplai gas," ujar Dermawan.
Sementara, Dermawan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memproses dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).
"Karena pengadaan kapal ini adalah upaya emergency pemerintah pusat dalam mengatasi krisis listrik. Jadi prosesnya dilakukan secara pararel. Proses amdal sedang di kementerian. PLN dibantu oleh Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa Selatan dalam proses izin prinsip," jelas Dermawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulut, Joice Matheos mengakui, kapal pembangkit listrik itu belum memiliki amdal.
"Dokumen AMDAL memang belum ada, karena masih sementara diurus. Paling lambat 2 minggu sudah ada," ujar Joice.