Sukses

KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Pelindo II

Dian akan diperiksa penyidik KPK seputar proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada 2010.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II, Dian M Noer, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di perusahaaan itu.

Dian M Noer yang bekerja di Pelindo II periode 2009-2012 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dian akan diperiksa penyidik KPK seputar proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II yang diadakan pada 2010 itu.

Selain Dian, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II Moch Soleh, Asisten Senior Manager (ASM) Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar, dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.


"Mereka juga sebagai saksi RJL," kata Yuyuk.

Pada perkara ini, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Ia diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010. Perbuatannya ini diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan itu, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasca penetapan tersangka itu, RJ Lino kemudian mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ini rencananya akan digelar pada Senin 11 Januari 2016.