Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengungkap penimbunan ribuan liter minyak tanah dari rumah seorang perwira kepolisian yang bertugas di Polres Kuantan Singingi, Pekanbaru.
Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK saat dikonfirmasi Liputan6.com, membenarkan rumah penimbunan minyak di Jalan Gajah Mungkur, Harapan Raya Ujung, itu milik oknum perwira polisi.
"Untuk keterlibatannya sendiri masih didalami. Kalau memang terbukti, penyidik tidak segan-segan memproses oknum perwira itu," kata Putut, Selasa (5/1/2016).
Dalam kasus ini, petugas menahan pelaku bernama Risma Hutagalung yang diduga sebagai pemilik usaha dan Untung yang merupakan sopir.
"Di lokasi, turut pula diamankan 10.000 liter minyak tanah, zat kimia untuk menjernihkan penjernihan minyak tanah, truk Dyna bermuatan minyak tanah sekitar 7.000 liter," kata Putut.
Baca Juga
Selain itu, turut pula diamankan satu unit mobil Daihatsu pick up, dua unit pompa minyak, satu timbangan, 20 buah drum kosong, puluhan jirigen dan 10 buah baby tank.
Putut menguraikan, minyak tanah ini diduga berasal dari daerah Palembang Sumatera Selatan dan rencananya di jual di Pekanbaru.
"Kita masih mendalami dugaan tersebut. Mereka (pelaku) masih kita mintai keterangannya," kata Putut.
Rumah tersebut, tambah Putut, diduga digunakan sebagai tempat penyalinan minyak tanah. Modusnya dengan menyalin minyak tanah tersebut dari mobil truk ke tank berkapasitas ribuan liter yang sudah disiapkan.
"Jika terbukti, kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 53 dan atau Pasal 54 UU omor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 dan 54 tentang Migas," pungkas Putut.