Liputan6.com, Jakarta - Kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan koordinasi. Ini sebagai batu loncatan sebuah langkah besar kedua lembaga tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam itu, mereka membahas satu agenda penting, yaitu memperbaiki Memorandum of Understanding. Nota kesepahaman ini pernah ditandatangani antara komisi antirasuah, korps Adhyaksa, dan Polri pada 2012.
Saat itu, MoU tentang supervisi tersebut ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
"Konkretnya tadi perbaikan MoU 4 tahun lalu. Maret ini selesai dan memang kita sudah waktunya diperbaiki," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kejagung, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, nanti ada penambahan data base melalui kecanggihan IT agar bisa memantau Indonesia dari Ibu Kota.
"Substansinya lebih dielaborasi. Di mana koordinasi akan di-back up dengan IT. Mudah-mudahan waktu bisa kita hemat, dan memantau seluruh Indonesia dari Jakarta," tegas Agus.
Baca Juga
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan perbaikan MoU itu dapat memudahkan sesama lembaga penegak hukum saling menyokong dalam menegakkan aturan. Dia mencontohkan saat Kejaksaan menangani kasus, KPK bisa membantu.
"Ketika satu perkara ditangani dan ditengarai ada kendala, tentunya dalam konteks supervisi, kami akan minta KPK sejak prapenuntutan sampai penuntutan. Saya minta hakim Tipikor KPK juga," ungkap Prasetyo.
Dia berharap perbaikan MoU supervisi dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Kita berharap lebih maksimal dan memenuhi ekspekstasi dan harapan masyarakat," pungkas Prasetyo.