Liputan6.com, Jakarta - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat dibekuk si pelaku mengaku bertugas di Polres Bogor.
"Pelaku bernama Dedi Gunawan ini mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu dan dinas di Polres Bogor," ungkap Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan di Tangerang, Selasa (5/1/2016).
Ayi Supardan menuturkan, keterangan pelapor yang juga istri siri pelaku, sebelumnya Dedi telah meminjam kendaraan Suzuki Ertiga dan uang Rp 100 juta.
Menurut Ayi, setelah meminjam kendaraan dan uang, pelaku tidak pernah kembali ke istri sirinya. Kemudian sang istri mencari keberadaan suaminya ini ke Polres Bogor.
"Ternyata suami yang dicari tidak ketemu dan tidak bertugas di polres yang dimaksud. Dari hasil pencarian yang dilakukan oleh anggota Reskrim, pelaku berhasil di tangkap di daerah Cikutra, Bandung. Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos milik kerabatnya," ujar Ayi pada Liputan6.com.
Baca Juga
Setelah menangkap pelaku, lanjut Ayi, anggota Reskrim langsung memeriksa rumah kos yang ditinggali pelaku. Hasilnya, petugas menemukan satu buah borgol, sebuah senjata jenis revolver mainan serta pakaian dinas lengkap polisi berpangkat iptu.
"Pelaku kemudian kita bawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mobil Suzuki Ertiga milik pelapor sudah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Ayi.
Atas kelakuannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sementara, pelaku Dedi Gunawan menuturkan, tak hanya kali ini saja dia berpura-pura. Dia mengaku sudah empat kali menipu dengan modus sama, yaitu berpura-pura menjadi anggota kepolisian.
"Setiap menipu saya berpura-pura jadi anggota polisi dan mobil yang saya gunakan ini milik mertua dan sudah saya jual," tandas Ayi.