Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna P Laoly menganggap pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung, tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. Terlebih, dalam kasus 'Papa Minta Saham' itu, dalam perbincangan segitiga dengan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha Riza Chalid, Setnov bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR.
‎"‎Saya kira Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) nggak perlulah (izin dari Jokowi), apalagi beliau kan nggak dalam kapasitas tugas. Jaksa Agung bisa segera meneruskan," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Ia mengakui perlu atau tidaknya Kejaksaan mengantongi izin Presiden untuk memeriksa Setnov menjadi pro dan kontra. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejaksaan.
Baca Juga
"Ini pandangan saya, karena ini Tipikor, dia memang pejabat negara tapi kan debatable lah itu, katanya kan pertemuan individu-individu, itu kan bukan pertemuan resmi DPR," ucap Yasonna.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto sebelumnya mengatakan, pihaknya‎ telah mengirimkan surat izin pemanggilan Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini belum ada jawaban. ‎
"Belum ada (agenda pemeriksaan Setya Novanto). Masih menunggu izin dari Presiden," kata Amir beberapa hari lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 16 saksi. Di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, staf pribadi Setya Novanto atas nama Dina, serta Komisaris PT FI sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.