Liputan6.com, Pekanbaru - Dinyatakan terbukti menilap uang penelitian Rp 1,5 miliar dari Universitas Islam Riau, seorang dosen bernama Emrizal divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Ismanto dalam vonisnya menyatakan Emrizal melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain penjara, Emrizal juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Emrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta, subsider 6 bulan penjara," tegas Amin Ismanto, Rabu (6/1/2016) petang.
Advertisement
Dalam kasus ini, Emrizal tak sendirian. Dia ditemani Said Fazli, direktur sebuah perusahaan di Pekanbaru. Dia juga divonis 4 tahun penjara, sama dengan Emrizal.
"Terdakwa Said Fhazli juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21.350.000, atau subsider 6 bulan penjara," sambung Amin Ismanto.
Laporan Kegiatan Fiktif
Perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Baca Juga
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menyatakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.