Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat dikeluarkan atau drop out (DO) oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Djaali, mahasiswa Fakultas MIPA Ronny Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ itu, akhirnya dipulihkan.
Hal ini seiring diterbitkannya Keputusan Rektor Nomor 02/SP/2016 terkait pengaktifkan kembali Ronny sebagai mahasiswa UNJ. Dalam surat tersebut, hal yang menjadi pertimbangan Rektor Djaali, karena mahasiswa jurusan pendidikan kimia itu telah meminta maaf kepada dirinya.
"Bahwa Saudara Ronny Setiawan selaku Ketua BEM UNJ telah meminta maaf atas perbuatannya mem-posting pemberitaan dan pernyataan ke media sosial yang dapat menimbulkan keresahan serta kesimpangsiuran informasi," ujar Djalli dalam surat pertimbangannya.
Baca Juga
Selain itu, masih dalam isi surat tersebut, BEM telah sepakat untuk menarik dan meralat seluruh pernyataan, berita-berita, informasi, yang memuat fitnah, penghinaan, penghasutan yang pernah di-posting ke media sosial.
"Selain itu, berdasarkan hasil rapat pimpinan, bersepakat untuk mencabut surat Keputusan Rektor Nomor 01/SP/2016," tegas Djaali.
Karena itu, dalam putusannya, mengaktifkan kembali Ronny sebagai mahasiswa UNJ.
"Mengaktifkan kembali mahasiswa atas nama Saudara Ronny Setiawan Nomor Registrasi 3315111295 sebagai mahasiswa program studi Pendidikan Kimia Fakultas MIPA UNJ. Serta mengembalikan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa aktif," kata Djaali dalam suratnya.
Tanggapan Menristek-Dikti
Ketua BEM UNJ Ronny Setiawan sempat dikeluarkan dari kampus tempatnya belajar lantaran dianggap melakukan tindak penghasutan terhadap Rektor UNJ Profesor Djaali melalu media sosial. Setelah menimbulkan reaksi beragam, UNJ dan Ronny pun akhirnya berdamai.
Terkait masalah tersebut, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir akhirnya buka suara. Menurut dia, setelah proses rekonsiliasi antara Ronny dan pihak UNJ berakhir, maka perseteruan tersebut dianggap usai.
"Setelah mahasiswa tersebut meminta maaf atas ucapanya, masalah ini sudah selesai," ujar Nasir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/1/2016).
Nasir mengatakan pihaknya telah menghubungi Rektor UNJ Djaali dan meminta penjelasan terkait masalah tersebut. "Baru saja saya berbicara dengan Rektor UNJ. Problem selesai, karena mahasiswa sudah mengaku bersalah dan mencabut semua statement fitnah yang pernah dibuat, di atas meterai," ucapnya.
Ia pun mengatakan, setelah proses perdamaian selesai dilakukan, pihak rektorat langsung memroses pencabutan SK pemberhentian Ronny sebagai mahasiswa UNJ. Dan saat ini, SK tersebut telah dicabut. "Rektor telah melakukan rapat dan mencabut SK pemberhentian dan mengaktifkan kembali mahasiswa yang bersangkutan," ucap menteri yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Advertisement
Jamin KKN Gratis dan Uang Kuliah Tak Mahal
Ronny Setiawan adalah salah seorang mahasiswa yang aktif mengkritik kebijakan di kampus termasuk kebijakan Rektor UNJ. Aliansi Mahasiswa Bersatu UNJ sebelumnya telah mengeluarkan 7 Tuntutan Aspirasi Mahasiswa UNJ (Tunas Mahasiswa UNJ).
Salah satu isi Tunas Mahasiswa UNJ adalah soal Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bayar serta tingginya Uang Kuliah Tunggal hingga membuat mahasiswa yang tidak sanggup bayar akan disuruh cuti atau menarik diri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik UNJ Prof Dr Muchlis Rantoni Luddin, MA membantah hal tersebut. Muchlis mengatakan jika mahasiswa hanya terlalu cepat menilai dan membandingkan KKN tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
"KKN itu harusnya hari ini mereka (mahasiswa) diberi keterangan akan dapat apa, lalu mereka membanding-bandingkan antara KKN tahun sekian dengan tahun sekian," ujar Wakil Rektor UNJ Bidang Akademik Prof Dr Muchlis Rantoni Luddin, MA saat dikonfirmasi Liputan6.com di Gedung Rektorat UNJ, Rabu (6/1/2016).
Muchlis melanjutkan oleh karenanya nanti diterangkan apa saja komponen-komponen yang jadi haknya mahasiswa di dalam KKN, dan itu menjadi tanggung jawabnya institusi.
Nah yang ini kan trending-nya bayar, bayar itu sebuah kasus yang pernah terjadi dan tapi itu sudah selesai, sambung Muchlis.
"Bukan UNJ yang minta bayaran tapi itu tempat KKN nya, tempat KKN minta bayaran ke mahasiswanya. Oleh karena itu pindahkan saja mahasiswanya, lalu selesai sudah masalahnya. Karena dia kan minta (tempat KKN), ya enggak boleh dong minta. KKN enggak dipungut biaya," tambah dia.
Soal UKT, Muchlis mengatakan jika daftar perincian biaya UKT adalah berasal dari pemerintah, bukan dari UNJ.
"UKT itu daftarnya dari pemerintah. UKT itu adalah Uang Kuliah Tunggal kebijakan menteri, Permen No.22 Tahun 2015. Cara penentuan UKT itu ada verifikasi. Misalnya ada orangtua yang memasukkan anaknya ke UNJ, terus orangtuanya dipanggil, diverifikasi orangtuanya penghasilannya berapa. Kemampuannya berapa sebulan," kata Muchlis.
Tak hanya itu, Muchlis juga mengatakan jika memang benar kalau UKT disahkan oleh rektor tetap sebelumnya telah disepakati oleh jurusan (prodi) dengan orangtua masing-masing mahasiswa.
"Pengesahan UKT itu rektor, yang memutuskan itu hasil verifikasi antara program studi (prodi) dengan orangtua," imbuh dia.
"Jadi UKT ini kesepakatan dengan orangtua. Disepakati dia (orangtua) tanda tangan. Itu negosiasi. Tapi negosiasinya enggak boleh ngaku-ngaku. Jangan kalau dia orang kaya tapi ngaku-ngaku miskin," tutupnya.